ilustrasi pertambangan; Foto: ist/net

Banten – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari menjelaskan, Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 15/PUU-XV/2017 pada 10 Oktober 2017 menegaskan pemerintah provinsi dapat menarik pajak atas alat berat.

Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tertib membayar pajak khususnya pajak alat berat yang akan mulai berlaku tahun 2024 mendatang. “Sebab alat berat juga menggunakan jalur-jalur transportasi yang dibangun pemerintah daerah, yang mana sumber dananya berasal dari pajak,” katanya.

Adapun jenis alat berat yang akan di kenakan pajak alat berat yaitu:

1. Excavator,
2. Grader,
3. Crane,
4. Bored pile,
5. Diesel hammer,
6. Scraper,
7. Roller,
8. Bulldozer,
9. Dump truck,
10. Bucket wheel excavator.

“Pajak alat berat ini berlaku bagi perorangan, industri, pertambangan maupun kedinasan,” katanya.

Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yakni harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. Harga rata-rata pasaran umum diatur dalam peraturan menteri dalam negeri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri keuangan. Dasar pajak alat berat akan ditinjau ulang paling lama setiap 3 tahun dengan memerhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Menurut Opar, setiap pemilik jasa konstruksi atau pemilik alat berat akan dikenakan PAB sebesar 0,2 persen. Tarif ini ditetapkan pemerintah provinsi melalui peraturan daerah. Dasar pengenaan pajak alat berat adalah nilai jual alat berat, yaitu harga rata-rata pasaran umum alat berat yang bersangkutan. (Adv)