Mengganggu Gubug PKL Dibongkar
SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang melakukan pembongkaran gubug Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Ki Mas Jong, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. PKL itu diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2010 tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban.
Kepalas Dinas Satpol PP Kota Serang,A� Maman Luthfi mengatakan pembongkaran PKL tersebut sudah menjadi kegiatan rutin, sebagai langkah tegas bagi pedagang yang mengganggu hak pejalan kaki.
“Itu memang sudah jadi petugas pokok kami, karena mereka berada diatas trotoar jalan dan itu cukup mengnggu,” katanya saat ditemui kantornya, kemarin.
Menurut Maman, langkah tegas yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 tentang K3. Sehingga PKL harus ditertibakan, karena melanggar perda dan keberadaanya juga mengganggu arus lalulintas.
“Yang kita lakukan yaitu dengan langkah non yudisial. Karena dalam perda keberadaan PKL itu sudah melanggar aturan K3,” ujarnya.
Selama ini, lanjut Maman ada beberapa kendala dalam melakukan penertiban PKL yang berada di atas trotoar. Sebab meski dibongkar PKL seringkali melakukan pelanggaran yang sama.
“Kalau ada kami mereka hilang, tapi setelah itu mereka kembali lagi. Untuk itu kita tugaskan petugas kami dilapangan untuk terus mengontrol keberadaan PKL itu hingga malam,” ujarnya.
Maman menegaskan, sebelum melakukan pembongkaran pihak sudah terlebih dahulu melayang surat teguran. Pihaknya juga akan terus melakukan pembersihan PKL yang masih berjualan diatas trotoar.
“Beberapa kali sudahA� kita berikan peringatan, tapi masih saja bandel. Akhirnya kita tertibkan,” tegasnya.
Sementara itu pedagang durian, Mulyawan mengaku tidak bisa berbuat banyak atas tindakan petugas Satpol PP tersebut. Sebab dirinya mengakui berjualan dilokasi yang memang dilarang untuk menjajakan dagangannya.
“Ya mau gimana lagi, emang gak boleh jualan disini,” katanya sambil membereskan lapaknya yang sudah dibongkar oleh Satpol PP.