SERANG – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana mengungkapkan banyak masyarakat masih belum mengetahui tata cara pengangkatan anak atau adopsi. Dimana, bagi calon orang tua asuh (COTA) dapat mendapatkan hak asuh anak adopsi.

Dikatakan Nurhana, untuk mendapatkan izin mengadopsi anak harus melalui seleksi ketat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak.

“Dalam aturan tersebut terdapat beberapa persyaratan COTA yang harus dipenuhi, yaitu berstatus menikah minimal lima tahun, sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama sama dengan calon anak angkat,” kata Nurhana.

Lebih lanjut, Nurhana mengungkapkan, syarat lainnya yaitu, COTA harus berkelakuan baik dan tidak terlibat tindak kejahatan, belum mempunyai anak dan atau hanya mempunyai satu orang anak serta dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.

Syarat lainnya, memperoleh izin tertulis dari orag tua wali anak dan membuat peesyaratan tertulis bahwa pengangkatan anak tersebut merupakan demi kepentingan terbaik dan kesejahteraan bagi anak.

“adanya laporan sosial dari Peksos (pekerja sosial, red) setempat, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat enam bulan sejak izin pengasuhan diberikan dan terakhir teah mendapatkan izin dari Menteri Sosial atau kepala instansi sosial provinsi dalam hal ini Kepala Dinsos Provinsi Banten,” ungkapnya.

Nurhana menjelaskan, prosedur pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI), COTA dapat mendatangi Dinsos kabupaten/kota setempat untuk mengisi persyaratan dan melengkapi dokumen pengangkatan anak.

“Setelah itu Dinsos kabupaten/kota setempat akan melakukan home visit pertama untuk melaporkan sosial kelayakan COTA yang nantinya hasil laporan ini akan diberikan ke Dinsos Provinsi. Jika memenuhi syarat, maka Dinsos akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) izin pengasuhan sementara selama enam bulan,” jelasnya.

Menurut Nurhana, setelah dikeluarkannya SK izin pengasuhan sementara selama enam bulan, pihak Dinsos akan melakukan home visit kedua untuk laporan perkembangan anak yang selanjutnya akan dilakukan proses siding Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi.

“Melalui siding tersebut, Tim PIPA akan memberikan pertimbangan terkait persetujuan COTA untuk dapat megadopsi anak,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Dinsos Provinsi Banten, Budi Dharma Sumapradja, pertimbangan PIPA dibutuhkan untuk melihat apakah layak tidak COTA dapat mengadopsi anak.

“Makanya sebelum izin full adopsi diberikan kita berikan SK asuh sementara yaitu enam bulan. Kita lihat perkembangannya, kita visit lagi ke ruma calon orang tua si anak. Kalau perkembangan anak asuh baik maka PIPA akan memberikan pertimbangan bahwa COTA dapat mengadopsi, tapi kalau (perkembangan anak asuh) tidak baik selama enam bulan, kita ambil lagi si anak itu. Karena si anak ini kan masih jadi tanggungan Negara, maka kita ambil kita titipkan di panti sosial milik Dinsos, dan untuk COTA kita batalkan,” kata Budi.(ADV)