Gubernur Banten Wahidin Halim Gubernur Banten saat melantik tujuh pejabat eselon II di rumah dinas Gubernur, Kota Serang, Kamis (15/10/2020). (Foto: Istimewa)

Serang – Pelantikan tujuh pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten terus menuai polemik. Kinerja Ketua tim Panitia seleksi (Pansel) yang juga Sekretarus daerah (sekda) Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Banten Komarudin pun disorot.

Ketua LSM Kajian realitas Banten Adung Hermawan pun mengampaikan pendapatnya. Menurut pria yang akrab disapa Adung Lee ini, kegaduhan dalam proses rotasi mutasi jabatan eselon II di Pemprov Banten membuktikan soal ketidak mampuan Sekda Banten dan Kepala BKD Banten.

Adung pun meminta, agar Gubernur Banten Wahidin Halim, mengevaluasi kinerja keduanya, karena dianggap tidak mampu menjaga kondusivitas dan menjalankan kinerjanya sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. “BKD kinerjanya harus dievaluasi, karena setiap rotasi mutasi pejabat selalu menuai polemik,” ujar Adung Rabu, 21 Oktober 2020.

Adung mencontohkan dalam proses mutasi jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten. Menurutnya, posisi Kadindikbud yang saat ini dijabat oleh mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banten Tabrani, terkesan dipaksakan dan kental nuansa politisnya.

Lalu, posisi Asda I yang dijabat oleh Septo Kalnadi yang sebelumnya sekretaris KPU Banten. Yang diketahui olehnya, bahwa Tabrani dan Septo Kalnadi tidak lolos dalam proses Open Bidding yang sebelumnya dilakukan oleh Pemprov Banten.

“Namun nyatanya keduanya tetap dilantik. Ini ada apa? Harusnya kan Pansel dan BKD lebih selektif lagi dalam melakukan rotasi mutasi. Nuansa politis dalam proses rotasi mutasi kemarin sangat kental. Di sisi lain uang APBD telah dikeluarkan untuk proses Bidding. Apa ini bukan pemborosan namanya,?” ujar Adung.

Adung lantas mengungkap soal dugaan keterlibatan Tabrani di kasus korupsi dana hibah KONI Kota Tangerang. Harusnya kata Adung, hal itu menjadi penilaian dari tim Pansel sebelum mengangkat Tabrani di jabatan Kadindik Banten. “Kami selaku penggiat anti korupsi akan terus menelusuri dan mendorong penegak hukum untuk mengusut tuntas terutama kasus hibah KONI itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melantik tujuh pejabat setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. Pelantikan itu dilakukan, untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut WH, pelantikan tersebut merupakan bagian dari mengisi kekosongan jabatan pratama dan mengukuhkan jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemprov Banten. “Saya dengan Pak Andika (Wakil Gubernur Banten) sudah punya kesepakatan, bahwa kita tidak punya kepentingan politik apapun. Jabatan harus segera diisi,” kata WH saat melantik pejabat di Rumah Dinas Gubernur di Kota Serang, Kamis, 15 Oktober 2020 lalu. (Pik/Red*)