Serang – Pemprov Banten terus melakukan percepatan realisasi APBD tahun anggaran (TA) 2022 menjelang akhir tahun. Dari semua upaya yang dilakukan, serapan belanja APBD tahun berjalan diproyeksi bisa tembus 90 persen.

Seperti diketahui, target pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2022 mencapai Rp 11,3 triliun. Sementara alokasi belanja daerah adalah senilai Rp 11,83 triliun. Defisit ditutup oleh sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) tahun sebelumnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendorong kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan pekerjaan di satuan tugasnya. Ia juga meminta agar pihak ketiga pelaksana segera menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak. “Kontrak itu mohon dipatuhi karena bagian dari perjanjian kita yang bisa berkonsekuensi hukum,” ujar Al Muktabar.

Al menegaskan, dalam setiap kontrak dengan pihak ketiga terdapat sejumlah klausul yang telah disepakati. Jika pelaksana pekerjaan abai maka pihaknya akan menegakkan aturan yang tertera dalam kontrak secara tegas.

Ia menegaskan, pembangunan yang dilakukan Pemprov Banten merupakan bagian pelayanan untuk dipersembahkan kepada masyarakat. “Semakin baik pelayanan, masyarakat bisa mendapatkan akses terhadap kesehatan, infrastruktur dan pendidikan,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya terus memantau dan menghimpun progres pelaksanaan Perubahan APBD TA 2022. Terkait realisasi secara keseluruhan telah terkumpul data realisasi pendapatan dan belanja daerah hingga 16 Desember 2022. “Realisasi pendapatan 91,40 persen dan realisasi belanja 81,14 persen,” ujarnya, Minggu (18/12/2022).

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini menuturkan, angka realisasi tersebut masih bisa terus meningkat lantaran TA 2022 masih berjalan. Meski demikian Ia juga mengingatkan jika realisasi belanja tak mungkin mencapai 100 persen karena Pemprov Banten juga melakukan efisiensi. “Ini baru realisasi sampai 16 Desember. Selain efisiensi, ada beberapa kegiatan yang belum optimal dilaksanakan,” katanya.

Rina juga menegaskan, di tahun ini juga terdapat peraturan baru dimana tunjangan kinerja (tukin) Desember pegawai harus dibayarkan di tahun yang sama. Usulan pengajuan harus sudah masuk pada 30 Desember.

“Sekarang kita harus kerja cerdas, disiapkan dari sekarang sehingga nanti tinggal mengisi. Sekarang tidak boleh lompat tahun.Oleh karena itu seluruh kegiatan bisa diselesaikan, tidak boleh menunda pekerjaan,” tuturnya.

Terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 910/2971-BPKAD/2022 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Keuangan dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Menjelang Awal Tahun Anggaran 2023.

“Di SE tersebut terdapat sejumlah arahan teknis yang harus diterapkan. Proyeksi (realisasi) pendapatan sampai dengan akhir tahun di atas 95 persen dan untuk belanja proyeksi sampai dengan akhir tahun di atas 90 persen,” ujarnya. (Pas/Ri)