Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten bersama sejumlah elemen masyarakat mendeklarasaikan perang antikorupsi, saat Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia hari ini Kamis, 9 Desember 2021.

Serang – Berbagai elemen masyarakat di Provinsi Banten bersama Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten mendeklarasaikan perang antikorupsi, saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia hari ini Kamis, 9 Desember 2021.

Sejumlah kalangan mulai dari musisi, mahasiswa, pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis perempuan, budayawan, seniman, buruh, koalisi masyarakat sipil secara bersama-sama menyatakan sikap untuk melawan korupsi demi mewujudkan kesejahteran rakyat.

Demikian pernyataan sikap bersama tersebut dideklarasikan saat memperingati hari anti korupsi sedunia yang diselenggarakan Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten dengan mengangkat tema ‘Gotong Royong Lawan Korupsi’, bertempat di Plaza Aspirasi, KP3B Kota Serang, Kamis (9/12/2021).

Tak hanya mengajak seluruh elemen bangsa melawan koruspsi, Jurnalis Banten juga menampilkan pentas seni yang menghadirkan beberapa grup band papan atas di Banten, mulai dari Momonon, Samsaka, B-Circle, KPJ Rangkasbitung dan Sandekala band hingga musikalisasi puisi.

Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Deni Saprol menegaskan, bahwa peringatan anti korupsi se-dunia ini merupakan komitmen para Jurnalis di Banten untuk sama-sama bergotong royong dalam melawan praktik-praktik korupsi, khususnya di Banten.

Ketua DPRD Banten, Andra Soni meminta agar seluruh elemen bangsa, khususnya di Provinsi Banten agar terus mengingatkan para penyeleggara pemerintah dalam menjalankan tugasnya. “Memperingati hari anti korupsi bukan hanya satu tahun sekali. Tapi setiap hari harus kita ingatkan, agar terhindar dari prilaku korupsi,” kata Andra.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Mantovani mengatakan korupsi dapat merusak negara dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu dirinya mengajak semua pihak ikut terlibat melawan agar Banten bersih dari korupsi.

Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar bentuk perlawanan tersebut tidak sembarangan dan akhirnya harus berurusan dengan hukum karena sembarangan menuduh, selama belum ada bukti dan ketetapan dari pihak penegak hukum

Dirinya mencontohkan seperti prilaku menuduh kepada seseorang melalui media sosial. Namun karena belum terbukti, akhirnya si peng-upload akhirnya terpaksa berurusan dengan hukum dan dianggap melanggal UU ITE. “Mari kita sama-sama gotong royong laean korupsi, merdeka, merdeka dari korupsi,” katanya. (Den/Red)