Cilegon – Pemkot Cilegon menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu 24 Januari 2024.

Dengan adanya MoU ini, para pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dimilik oleh Pemerintah Kota Cilegon.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dalam kesempatan itu mengapresiasi atas terlaksananya MoU Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan. Kerjasama ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah.

“Kerjasama ini merupakan bentuk kepedulian kami pemerintah Kota Cilegon kepada masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, di antaranya RT, RW, Kader dan nelayan, dan ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami kepada mereka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Helldy mengatakan bahwa kerjasama tersebut akan memberikan manfaat besar bagi para penerima, serta dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Cilegon. “Saya berharap kerjasama ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon, khususnya bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah,” harapnya.

Sementara itu, Sementara itu, Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten Kunto Widodo menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat besar, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau kematian.

“Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh, dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar Rp70.000.000,” ungkapnya.

Kunto juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang meninggal dunia karena sebab lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar Rp42.000.000. “Tak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia itu juga akan diberikan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan jumlah sebesar Rp174.000.000,” katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menambahkan, perjanjian tersebut merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Bagaimana setiap orang yang membantu pemerintahan diberikan yang namanya satu perlindungan. Kalau BPJS Kesehatan sudah ada, tinggal resiko akan profesinya sebagai RT dan RW itu belum ada,” ujarnya. (Wan/Ri)