Kepala Bapenda Banten Opar Sohari saat melakukan penelusuran kendaraan penunggak pajak ke rumah warga. (Foto: Ist)

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten meminta masyarakat untuk melaporkan kondisi kendaraannya ke kantor Samsat jika sudah dijual kepada orang lain, atau hilang.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari menjelaskan, hal itu perlu dilakukan agar data kepemilikan kendaraan di sistem UPT Samsat terhapus, sehingga masyarakat tidak terus-terusan ditagih oleh petugas untuk membayar pajak.

“Laporkan saja segera ke Samsat, nanti akan ada pemutakhiran data pemilik kendaraan yang dijual. Dengan sistem itu, otomatis pemilik lama tidak terkena pajak. Pajak kendaraan yang dijual itu akan dibebankan kepada pembelinya,” kata Opar Sohari.

Untuk membuat laporan penjualan kendaraan bermotor kendaraan bermotor itu tidak dikenakan biaya alias gratis. Si pemilik tinggal mengisikan data penjualan pada formulir yang tersedia di Samsat. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena hanya perubahan data saja.

Cara ini, lanjut Opar, akan memaksa pembeli kendaraan mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sehingga tidak ada lagi mengurus pajak kendaraan dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penjual. “Jadi kalau kendaraan sudah dijual, langsung balik namakan saja, biar nanti datanya diblokir di sistem,” katanya.

Opar menjelaskan, untuk mengetahui kondisi kendaraan masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem, saat ini sedang melakukan penelusuran data. (**)