Serang – Pemprov Banten menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan digelar di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (8/6/2022).

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, Pemprov Banten telah menetapkan Pergub terbaru terkait kebijakan akuntansi melalui Pergub Nomor 65 Tahun 2021. Itu mengganti Pergub Banten Nomor 18 Tahun 2014 yang telah mengalami dua kali perubahan secara berturut, melalui Pergub Banten Nomor 48 Tahun 2015 dan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2016. Sehingga “Dengan demikian peraturan-peraturan gubernur sebelumnya tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pergub Nomor 65 Tahun 2021 terdiri atas 22 bab, yang dimulai dari kerangka konseptual akuntansi pemerintahan, penyajian laporan keuangan dan komponennya (lra, lo, lpe, calk). Kemudian juga aturan akun-akun terkait laporan keuangan.

“Seperti akun pendapatan pada lra, akun aset tetap pada neraca dan akun kewajiban. Lalu pada 2 bab terakhir terkait kebijakan akuntansi, perubahannya serta koreksi kesalahan serta laporan keuangan konsolidasi,” katanya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, peraturan terkait pengelolaan keuangan banyak mengalami perubahan mengikuti tuntutan lingkungan secara dinamis. Berdasarkan pasal 185 dan 186 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa akuntansi pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan kebijakan akuntansi pemerintah daerah.

Kebijakan akuntansi pemerintah daerah yang meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun yang memuat penjelasan. Tepatnya penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. “Kemudian juga mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP (Standar Akuntasi Pemerintah),” paparnya.

Perubahan-perubahan kebijakan akuntansi yang diatur pada Pergub Nomor 65 tahun 2021 juga telah menyesuaikan dengan peraturan di atasnya. Diantaranya dari pernyataan standar akuntansi pemerintah edisi 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (revisi 2016). Permendagri Nomor 108 tahun 2016 tentang Penggolongan Dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. “Lalu juga menyesuaikan dengan buletin teknis standar akuntansi pemerintah,” tuturnya.

Rina menegaskan, sejak berlakunya kebijakan akuntansi pemerintah daerah tersebut maka harus dilaksanakan sejak 1 Januari 2021. Artinya, pada laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten tahun 2021 dalam penyusunannya telah memedomani Pergub terbaru.

“Sebagaimana diketahui bahwa para peserta sosialisasi sekalian telah melihat beberapa perubahan seperti pencatatan aset yang berbeda dengan tahun sebelumnya sebelum aturan ini berlaku,” ungkapnya.

Dalam implementasinya, maka seluruh peserta sosialisasi tanpa terkecuali memiliki peran yang sama dalam menghasilkan laporan keuangan yang akuntanbel dan transparan. Bagian terpenting adalah bagaimana semua dapat memahami dan menerapkan peraturan gubernur tersebut dalam menciptakan sistem akuntansi di lingkungan Pemprov Banten melaksanakan tugasnya.

“Oleh karena itu, harapan saya sosialisasi Pergub Nomor 65 tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi dapat meningkatkan pemahaman kita dalam implementasinya. Lalu pada akhirnya Pempov Banten secara berkesinambungan mampu meningkatkan kualitas laporan keuangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Auditor Utama V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Akhsanul Khaq mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. Kemudian rekomendasi atas rencana aksi yang dilaksanakan BPK RI telah memberikan opini akhir. “Memberikan opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Dengan ini Pemprov Banten berhasil mempertahankan opini WTP untuk yang keenam kalinya,” katanya.

Ia berharap, dengan pemberian opini WTP ini bisa dijadikan momentum Pemprov Banten untuk meningkatkan transparansi keuangan daerah. Menurutnya, prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Banten. “Sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” ujarnya. (Pas/Sie)