Sigmainteraktif.com – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin pada Pemilu Presiden 2019. Yusril bersedia menjadi kuasa hukum berkat ajakan dari Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf yaitu Erick Tohir.

“Maka saya katakan pada Pak Erick, setelah cukup lama hal ini didiskusikan dengan saya. Akhirnya saya memutuskan untuk setuju dan menjadi pengacaranya kedua beliau (Jokowi-Ma’ruf) itu,” ujar Yusril pada wartawan, Senin, 5 November 2018.

Dalam perjalanan selama ini, Yusril berada di mana saja, baik itu di kubu PDI Perjuangan ataupun membantu Prabowo Subianto, rival Jokowi di pilpres 2014. Yusril pun tercatat menjadi kuasa hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi yang dibubarkan rezim Jokowi. Lewat Kementerian Hukum dan HAM, pemerintahan Jokowi membubarkan HTI menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 alias Perpu Ormas.

Berikut sejumlah fakta soal sosok Yusril dan posisinya beberapa tahun terakhir.

1. Bekas anak buah Megawati Soekarnoputri
Yusril pernah menjadi bagian dari PDI Perjuangan, partai pemerintahan saat ini. Yusril adalah bekas Menteri Hukum dan Perundang-undangan dari tahun 2001 hingga 2004, di masa pemerintahan Ketua Umum PDI Perjuangan Soekarnoputri.

2. Saksi ahli Prabowo-Hatta
Pada 2014, Yusril membantu Prabowo dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konsitusi (MK). Yusril menjadi saksi ahli pasangan Prabowo dan Hatta Rajasa, calon presiden dan calon wakil presiden, saat itu, melawan Jokowi dan Jusuf Kalla.

Kendati demikian, Yusril menyatakan netral alias tak memihak kepada calon presiden Prabowo maupun Jokowi. “Pihak Prabowo meminta saya (memberikan keterangan sebagai ahli). Tapi bila Pak Jokowi minta, saya juga akan datang,” ujar Yusril di MK, Jumat, 15 Agustus 2014.

3. Kerap mengkritik Jokowi
Yusril kerap melancarkan kritik keras kepada pemerintah, tak terkecuali Jokowi. Sebulan setelah Jokowi dilantik menjadi presiden, Yusril langsung mengkritik tiga kartu bantuan sosial yang diterbitkan mantan Wali Kota Solo itu. Ketiganya yaitu Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera.

Melalui akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, dia menyatakan perlunya landasan hukum yang jelas dalam menerbitkan sebuah kebijakan. “Cara mengelola negara tidak sama dengan mengelola rumah tangga atau warung,” cuit Yusril, Kamis, 6 November 2014.

Yusril menyatakan, dalam konsep pengelolaan rumah tangga atau warung, hal-hal yang terlintas dalam pikiran dapat langsung diwujudkan dalam tindakan. Hal ini berbeda dengan kebijakan pemerintahan yang harus memiliki landasan hukum. Toh demikian, kebijakan tiga kartu itu tetap dilanjutkan Jokowi sampai saat ini.

Beberapa bulan setelah itu, Yusril kembali mengkritik Jokowi. Kali ini, Yusril mengkritik cara Jokowi memberhentikan Kepala Polri saat itu, Jenderal Sutarman yang dinilai tak sesuai Undang-Undang Kepolisian. “Pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri dua-duanya harus dengan persetujuan DPR,” ujar Yusril melalui akun Twitter-nya, @Yusrilihza_Mhd, seperti dikutip Tempo pada Ahad, 18 Januari 2015.

4. Menggugat perpres pekerja asing
Pada pertengahan 2018, Yusril melawan kebijakan pemerintahan Jokowi. Ia melayangkan gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA). “Saya akan bantu pekerja Indonesia yang dirugikan dengan adanya perpres tersebut. Kami akan lakukan perlawanan ke MA, biar kami lawan secara sah dan konstitusional,” kata Yusril di Jakarta, Selasa, 1 Mei 2018.

Pernyataan Yusril disampaikan saat berorasi di atas mobil komando di depan Istana Kepresidenan dalam acara peringatan Hari Buruh Sedunia. Yusril tampak bersama dengan massa buruh yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berorasi. (Tempo.co/Sie)