Serang – Pemerintah Provinsi Banten kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH). Kebijakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
Surat tersebut berisi penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten selama masa Pandemi Covid-19.
Ada tiga sektor layanan yang diberlakukan dalam Surat Edaran tersebut, Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD. “Bagi OPD sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor,” kata Muhtarom.
Selanjutnya sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). “Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen,” katanya.
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau UPT di masing-masing OPD.
Muhtarom juga mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. “Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022,” katanya. (Mat/Red)














