SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Banten dalam Sidang Paripurna yang digelar di Serang.

Dokumen Raperda ini diajukan melalui surat nomor B-900.1.1 /1785/BPKA/2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, saat menyampaikan Raperda, mengakui adanya tantangan fiskal.

Ia menyebut kondisi keuangan daerah tahun 2026 mengalami penurunan akibat adanya penyesuaian transfer dari pusat ke daerah.

“Meskipun kondisi fiskal kita mengalami penurunan akibat adanya penyesuaian transfer ke daerah, kita harus tetap optimis memicu efisiensi. Kami harus mencari sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang kreatif dan inovatif,” ujar Gubernur Andra Soni saat penyampaian di Paripurna Raperda APBD 2026, Selasa (18 November 2025).

Gubernur juga mengapresiasi kerja keras DPRD Banten dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyusun draf anggaran tersebut.

Prioritas Anggaran 2026: Ekonomi, Infrastruktur, dan Pertanian

Andra Soni menjelaskan bahwa APBD 2026 akan difokuskan pada sejumlah prioritas strategis untuk mendorong kemajuan daerah:

1. Ekonomi Inklusif: Mendorong kemajuan ekonomi melalui sektor kreatif unggulan dan potensial.
2. Pemerataan Infrastruktur: Mewujudkan pembangunan pemerataan wilayah yang didukung oleh infrastruktur yang merata, termasuk penyediaan infrastruktur dasar di desa.
3. Nilai Tambah Pertanian: Optimalisasi belanja daerah untuk mendukung industri pengolahan, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah sektor pertanian.

Pemprov Banten berupaya memastikan seluruh program dan sub-kegiatan telah sesuai dengan output dan manfaatnya, dengan TAPD telah melakukan penelaahan mendalam dalam penyusunannya.

Struktur Anggaran: Defisit Ditutup Silpa

Secara garis besar, RAPBD 2026 berjumlah lebih dari Rp 10,14 triliun. Struktur anggaran ini disusun dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 9,94 triliun lebih.
  • Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 10 triliun lebih.
  • Terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp 57,04 miliar lebih.

Defisit tersebut direncanakan akan ditutup dengan Pembiayaan Daerah sebesar Rp 57,04 miliar. Sumber pembiayaan ini terdiri dari penerimaan daerah yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2025 sebesar Rp 195,54 miliar lebih.

Sebagian dari dana tersebut, yakni Rp 138,49 miliar, akan dialokasikan untuk pengeluaran pembiayaan, terutama untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT SMI.

Kepatuhan Alokasi Belanja

Dalam alokasi belanja, Gubernur memastikan kepatuhan terhadap regulasi, terutama pada fungsi-fungsi wajib:

Fungsi Pendidikan: Dialokasikan sebesar 36,29 persen, jauh melampaui ketentuan minimal 20 persen.

  • Infrastruktur Pelayanan Publik: Dialokasikan sebesar 23,88 persen.
  • Belanja Pegawai: Dialokasikan sebesar 25,54 persen, masih berada di bawah batas ketentuan tertinggi 30 persen (diluar tunjangan guru).
  • Pengawasan: Alokasi anggaran kegiatan pengawasan masih perlu penyesuaian, karena baru sebesar 0,08 persendari ketentuan minimal 0,30 persen.

DPRD Akan Kaji Tuntas Defisit dan Anggaran Pengawasan

Menanggapi penyerahan dokumen Raperda ini, Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, menyatakan apresiasinya, namun menegaskan bahwa dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian mendalam bagi semua fraksi.

“Kita telah menyaksikan bersama penyerahan dokumen mengenai Raperda tentang APBD 2026. Selanjutnya, kami akan mengkaji lebih lanjut sebagai bahan pembahasan bagi fraksi-fraksi untuk menyusun pandangan fraksi yang akan disampaikan 19 November 2025 pada pukul 14:00 WIB,” tegas Fahmi Hakim. (ADV)