Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak kendaraan dan Biaya Balik Nama (BBN). Meski sempat mengalami pelemahan daya beli kendaraan, kini geliat daya beli itu kembali menguat.

Opar mengatakan, untuk mencapai target dirinya sudah mempersiapkan trik jitu agar para penunggak pajak mau membayar kewajibannya yakni dengan melakukan pendataan dan membebaskan biaya denda penunggak pajak sejak 5 November hingga 23 Desember 2020.

Selain itu, ada banyak kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Banten. Opar mengatakan asap dan polusi kendaraan mereka di Banten, sedangkan pajaknya di daerah asalnya.

“Hal ini tentu tidak bisa kami biarkan. Oleh karena itu kami akan melakukan tindakan terhadap kendaraan dari luar daerah agar melakukan balik nama kendaraannya, sehingga pajak kendaraannya masuk ke PAD Banten, dengan asumsi pendapatan 40-50 miliar,” katanya.

Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Kepolisian, agar para penunggak pajak bisa ditindak agar para penunggak pajak bisa membayar kewajiban membayar pajak.“Mudah-mudah ada efek jera dan mau membayar pajak kendaraannya,” katanya. (***)