Banten – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten menggelar Sosialisasi Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Lantai III BPKAD, Selasa (26/11/2025).

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE., M.Si., didampingi Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi Nugraha, SE., M.Si., Ak serta Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPKAD Provinsi Banten, Ela Najla, SE., M.Si.

Sosialisasi ini dihadiri seluruh perangkat daerah Provinsi Banten, khususnya pelaksana akuntansi dan pengurus barang. Kehadiran peserta dari seluruh OPD menjadi bagian dari komitmen bersama dalam penyusunan laporan keuangan yang akuntabel, transparan, dan memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

Kegiatan dipandu moderator Imam Santosa, SE., MM., M.Ak, sementara penyelenggara kegiatan dari BPKAD turut hadir semua tim akuntansi BPKAD. Sosialisasi berlangsung dengan pemaparan materi komprehensif mengenai arah dan strategi penyusunan LKPD 2025.

Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti menegaskan bahwa Provinsi Banten untuk yang ke-9 kalinya berturut-turut berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun 2024. Ia memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah atas kerja bersama, kemudian berharap kualitas laporan keuangan tahun berikutnya. dapat ditingkatkan serta dapat mempertahankan opini WTP.

Rina menyampaikan target utama penyusunan LKPD 2025 yaitu memastikan kesesuaian laporan dengan peraturan perundang-undangan yaitu standar akuntansi pemerintahan, serta penyampaian laporan keuangan perangkat daerah tepat waktu. Berdasarkan Surat Edaran Nomar Sekretaris Daerah 16 Tahun 2025, perangkat daerah diwajibkan menyampaikan LK-PD paling lambat 12 Januari 2026 melalui PPKD dan ditembuskan kepada Inspektorat.

Narasumber pertama, Nugraha, SE., M.Si., Ak, memaparkan perkembangan penyusunan LKPD, hasil audit 2024, serta rekomendasi tindak lanjut BPK. Banten telah meraih 9 kali Opini WTP, namun masih terdapat beberapa catatan pemeriksaan seperti penatausahaan persediaan, aset tetap, Dana BOS pada sekolah2, serta pengelolaan BLUD. Ia menekankan pentingnya rekonsiliasi aset, penyesuaian jurnal, dan penyampaian laporan yang valid dan tepat waktu.

Narasumber kedua, Ida Jubaedah, SE., MM., Ak selaku Auditor Madya pada Irban II Inspektorat Daerah Provinsi Banten, menambahkan bahwa reviu LKPD menjadi instrumen penting untuk memastikan kelayakan penyajian laporan. Ia menjelaskan kewajiban perangkat daerah dalam inventarisasi belanja, konsolidasi laporan, hingga pelaksanaan cash dan stock opname untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil.

Ida juga memaparkan fokus reviu keuangan tahun berjalan, meliputi pengujian pendapatan, belanja, kas, persediaan hingga aset tetap dan konstruksi dalam pengerjaan (KDP). Sementara itu, CaLK ditegaskan harus memuat kebijakan akuntansi, rincian akun, hingga kejadian signifikan agar memenuhi standar informasi laporan yang lengkap dan transparan.

Melalui kegiatan ini, BPKAD berharap penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2025 dapat disampaikan tepat waktu, akurat dan dapat diandalkan serta dapat memperpaiki rekomendasi dari BPK pada pemeriksaan tahun2 sebelumnya. Seluruh perangkat daerah diminta memperkuat tata kelola keuangan, menindaklanjuti catatan pemeriksaan sebelumnya, serta berkomitmen mempertahankan Opini WTP bagi Provinsi Banten pada tahun mendatang. (ADV)