Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani menandatangani MoU kerjasama antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi Kamis, 7 Oktober 2021

Serang – Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam pencegahan tidak pidana korupsi. Kerjasama yang pertama di Indonesia antara Pemerintah Provinsi dengan Kejaksaan tersebut juga melibatkan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) optimis pencegahan korupsi di Provinsi Banten bakal lebih komprehensif, jauh lebih baik. Setelah KPK dan BPKP, kini terjalin kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di Provinsi Banten.

“Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita,” ujar Wahidin usai Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Banten dengan Pemerintah Provinsi Banten serta Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Aset Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana, serta Dokumen (P3D) Bidang Perikanan dan Kelautan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang Kamis, 7 Oktober 2021.

Gubernur WH mengaku pihaknya menyambut baik kehadiran KPK, BPK, BPKP hingga Kejati Banten karena Inspektorat Pemprov Banten memiliki keterbatasan personil. “Korsupgah KPK dan BPKP, sejak awal mengawal dan melakukan pembinaan kepada Provinsi Banten. MoU dengan Kejati akan lebih komprehensif karena tidak hanya satu bidang tapi dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” katanya.

“Idealnya, kita butuh 100 orang lebih inspektur, dari pembinaan KPK baru sekitar 30 orang. Kita bersyukur, semua lembaga rajin membina dan mendampingi kita ,” ungkap WH.

Menurutnya, sistem penganggaran ada mekanismenya. Ada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan ada kesepakatannya. Ada level kebijakan dan level implementasi. “Insyaallah Provinsi Banten jauh lebih baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani mengungkapkan pencegahan praktik korupsi dilakukan untuk terwujudnya good governance. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Banten untuk mencegah praktik korupsi. “Tiga unsur good governance adalah partisipasi masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi,” ungkap Reda.

Menurut Reda, peran kejaksaan semakin lama semakin strategis, bergerak mengikuti perkembangan zaman. Dari penemuan kesalahan menuju peran sebagai konsultan dan katalis. Menjadi bagian manajemen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) mengawal penyelenggaraan pemerintahan agar terbebas dari korupsi,” katanya.

Reda menegaskan, pihaknya tidak ingin memelihara oknum-oknum Jaksa nakal sehingga mengakses langsung dari APIP yang kerja di lapangan. Dia berharap, penandatangan kerjasama itu ditindaklanjuti dengan kerja sama APIP.

“Kerjasama yang pertama antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi di Indonesia. Semoga membawa manfaat bagi Kejati Banten, Pemprov Banten, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Sementara itu Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Brigjen Yudhiawan Wibisono mengungkapkan, serah terima aset P3D bertujuan untuk optimalkan fungsi pelabuhan perikanan. “Kegiatan hari ini dalam rangka manajemen aset mengamankan aset negara,” ungkapnya

Yudhiawan mengatakan, dalam penertiban aset yang paling utama adalah sinergi seluruh jajaran. Menjaga aset negara jangan sampai berpindah tangan seperti miliknya sendiri. Diamankan melalui sertifikasi, karena aset negara harus diamankan.

Dalam laporannya Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, dari 18 pelabuhan perikanan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/Kepmen-KP/2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional (RIPPN) 1 pelabuhan perikanan (PPN Karangantu) menjadi kewenangan Pusat. Sisanya, 17 pelabuhan perikanan menjadi kewenangan Pemprov Banten, 2 di antaranya sudah melakukan proses P3D yaitu Pelabuhan Perikanan Binuangeun Kabupaten Lebak dan Pelabuhan Perikanan Cituis Kabupaten Tangerang.

“Hari ini dilakukan Penandatanganan P3D untuk 2 pelabuhan perikanan di Kabupaten Tangerang, 6 pelabuhan perikanan di Kabupaten Serang, dan 7 pelabuhuan perikanan di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Sebagai informasi, P3D Kabupaten Tangerang terdiri dari 2 lokasi dengan 3 bidang tanah seluas 3.965 m2 senilai Rp 56.430.000. Gedung dan bangunan sejumlah 6 bangunan dengan luas 3.552 m2 senilai Rp 2.672.912.295. P3D Kabupaten Serang terdiri dari 6 lokasi dengan 6 bidang tanah seluas 22.354 m2 senilai Rp 55.400.001. Gedung dan bangunan sejumlah 12 bangunan dengan luas 2.323 m2 senilai Rp 6.787.913.794. P3D Kabupaten Pandeglang terdiri dari 7 lokasi dengan 9 bidang tanah seluas 68.625 m2 senilai Rp 2.566.580.000. Gedung dan bangunan sejumlah 39 bangunan dengan luas 6.196 m2 senilai Rp 5.669.500.597. Selanjutnya jalan irigasi dan jaringan sejumlah 28, luas bangunan 2.489 m2 senilai Rp. 2.874.359.808,22 (Kus/Red)