Debt Collector Mata Elang Pengintai Penunggak Cicilan kendaraan di Jalan. Ilustrasi: Net

Sigmainteraktif.com – Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno memastikan debt collector atau penagih utang yang yang tak tersertifikasi termasuk ilegal. Oleh karena itu, penagih utang tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk dihukum.

Apalagi jika tindakan debt collector ilegal yang menarik unit secara berlebihan ini sudah sangat meresahkan. Pasalnya, tak jarang mereka langsung menarik paksa kendaraan yang bermasalah pembayaran kreditnya.

“Kami sepakat debt collector ilegal dapat ditangkap agar bisa dihukum,” kata Suwandi dalam media briefing virtual bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dipantau di Jakarta, Selasa, 28 September 2021.

Ia menjelaskan, dengan rasio kredit macet atau Non Performing Financing (NPF) gross pada Juli 2021 yang sebesar 3,95 persen, jumlah penarikan unit produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Kalaupun melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun.

Suwandi menyebutkan sekitar 90 persen dispute terjadi saat unit produk telah berpindah tangan kepada pihak ketiga. Sedangkan debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang, seperti pindah kota atau pulau tempatnya tinggal. Untuk kasus seperti ini, kata dia, sebetulnya debitur pertama dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara.

Perusahaan pembiayaan biasanya melakukan eksekusi jika pihak ketiga kurang bisa bekerja sama. “Biasanya kami edukasi agar sopan santun sesuai prosedur dan kita ajak ke kepolisian untuk dimediasi, atau dibawa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK,” ucap Suwandi.

Hingga kini, kata dia, tercatat OJK telah membantu 5,2 juta debitur dengan penerbitan Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. Karena itu NPF perusahaan pembiayaan tetap berada pada level yang rendah.

Suwandi menjelaskan, kurang lebih 60 sampai 70 persen debitur saat ini sudah kembali membayar normal. Artinya, perusahaan pembiayaan sebetulnya tidak tertarik untuk bicara eksekusi.

“Tapi karena yang kami pinjamkan adalah uang, kami lebih senang para debitur membayar cicilan dengan uang, dengan taat sampai lunas,” tutur Suwandi lebih jauh menanggapi maraknya ulah para debt collector ilegal tersebut. (Sumber: Antara/Tempo.co)

https://bisnis.tempo.co/read/1511592/debt-collector-tak-tersertifikasi-yang-tarik-paksa-kendaraan-bisa-dipolisikan?page_num=2