Foto: Net

Sigmainteraktif.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan gugatan-gugatan yang dilakukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko, lewat kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra, tidak berguna banyak. Mahfud menilai langkah hukum tersebut tidak akan mengubah apapun.

“Gugatan Yusril ini tidak akan ada gunanya. Karena kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang menurut hukum, kemenangan di judicial review itu hanya berlaku ke depan,” kata Mahfud dalam diskusi di Twitter Space bersama Didik Rachbini, Rabu, 29 September 2021.

Menurut Mahfud, hal ini berarti kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono yang sudah terpilih sebelumnya, akan tetap berlaku. Yang terjadi kemungkinan adalah perbaikan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Tidak akan membatalkan pengurus, malah semakin kuat. Tidak bakal menang, apa namanya, tidak akan mengubah susunan pengurus sekarang,” kata Mahfud.

Mahfud juga mempertanyakan langkah Yusril yang melakukan judicial review pada AD/ART Demokrat. Ia menyebut ini terobosan baru dalam ilmu hukum. Namun Mahfud menilai Mahkamah Agung tak bisa membatalkan AD/ART. Pasalnya, yang seharusnya disalahkan adalah SK Menteri yang menerima AD/ART tersebut.

“Sehingga sebenarnya pertengkaran ini tidak ada gunanya. Apapun putusan MA ya tetap AHY, SBY, Ibas semua itu tetap berkuasa di situ, pemilu tahun 2024,” kata Mahfud.

Sebelumnya, polemik antara Partai Demokrat versi AHY dengan Demokrat Kubu Moeldoko yang melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, terus berlanjut. Kubu Moeldoko menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat Kubu AHY yang dinilai cacat.

Pemerintah telah menetapkan Partai Demokrat Kubu KLB Deli Serdang tak sah. Mahfud mengatakan Presiden Joko Widodo sempat meminta sarannya terkait dengan polemik tersebut. Saat itu, Mahfud mengatakan pada Jokowi bahwa Muktamar Deli Serdang tak sah karena bukan diminta oleh pengurus partai yang sah.

“Kata Pak Jokowi, kalau memang begitu tegakkan saja hukum, tidak usah disahkan Pak Moeldoko meskipun dia teman kita dan punya ambisi politik, kata Pak Jokowi. Itulah sebabnya saya dan Pak Yasonna segera mengumumkan, tidak bakal mengesahkan Moeldoko,” kata Mahfud. (Sumber: Tempo.co)

https://nasional.tempo.co/read/1512038/mahfud-md-anggap-gugatan-yusril-terhadap-demokrat-tak-ada-gunanya