SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, di Gedung DPRD Banten, KP3B-Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
Persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta di tingkat komisi bersama perangkat daerah terkait.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa APBD 2026 adalah representasi kerja bersama seluruh komponen penyelenggara pemerintahan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten,” ungkap Gubernur Andra Soni.
Struktur Anggaran: Defisit Ditutup Pembiayaan
Gubernur Andra Soni menjelaskan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 yang disetujui mencapai keseimbangan sekitar Rp10,27 triliun.
Struktur anggaran tersebut mencatat Pendapatan Daerah sekitar Rp10,07 triliun, sementara Belanja Daerah dianggarkan sekitar Rp10,13 triliun lebih. Dari selisih ini, terdapat defisit sebesar Rp57,04 miliar.
Defisit tersebut berhasil ditutup melalui Pembiayaan Daerah, yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp195,54 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp138,49 miliar lebih.
Rincian Pendapatan Daerah terutama disumbang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp7,48 triliun, ditambah Pendapatan Transfer Rp2,58 triliun dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp6,45 miliar.
Alokasi Belanja Fokus Pelayanan Publik
Dalam alokasi Belanja Daerah, anggaran difokuskan pada pelayanan publik dan modal pembangunan.
Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp7,30 triliun lebih, sementara Belanja Modal (untuk pembangunan infrastruktur) ditetapkan sebesar Rp774,81 miliar lebih. Sisanya adalah Belanja Tidak Terduga Rp52,02 miliar lebih dan Belanja Transfer Rp2,00 triliun lebih.
Gubernur menekankan bahwa aspek normatif dan optimalisasi anggaran dilakukan untuk percepatan penyelesaian isu-isu yang dihadapi masyarakat saat ini.
Dalam distribusi anggaran berdasarkan urusan, alokasi terbesar diarahkan untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar, yang menyerap Rp5,89 triliun atau 58,18 persen dari total belanja. Sedangkan Urusan Wajib Non-Pelayanan Dasar Rp515,31 miliar (5,08 persen).
Total program yang direncanakan dalam dokumen APBD 2026 ini sangat detail, mencakup 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda APBD ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi. Gubernur berharap seluruh perencanaan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten. (ADV)














