Adib : Bawaslu Bisa Pidanakan
Tangsel – Noda pesta demokrasi Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tangerang Selatan tercederai oleh ulah oknum orang tidak bertanggung jawab, yang mengusir utusan Bawaslu yang tengah bertugas melakukan pengawasan.
Akademisi Universitas Islami Syech Yusuf (UNIS) Tangerang Adib Miftahul mengatakan, sangat menyesalkan peristiwa itu terjadi, karena Bawaslu adalah lembaga resmi yang di tunjuk pemerintah sebagai wasit dalam gelaran pesta demokrasi.
“Masa iya wasit yang diusir oleh pemain, kalau sampai peristiwa tersebut terjadi, karena saya baru membaca dari media online terkait peristiwa ini, maka ini adalah bentuk intimidasi terhadap lembaga Bawaslu, sangat menyesalkan,”katanya, Selasa 18 Agustus 2020.
Menurut Adib, Dugaan pengusiran 2 anggota Bawaslu Tangsel saat deklarasi salah satu pasangan bakal calon walikota dan wakilnya tersebut, sangat memperihatinkan. “Yang pasti ini akan memberikan dampak elektoral bagi pasangan tersebut dan merugikan. Publik Tangsel akan melihat berita di media massa bahwa timses bisa arogan,” katanya.
Ditengah rangkaian kontestasi Pilwalkot, diakui Adib, seharusnya para timses bisa menjadi penyambung lidah atau pedagang handal untuk bisa mendatangkan produk jualannya ditengah masyarakat supaya bisa dibeli atau memperoleh elektoral dari rakyat Tangsel.
Sedangkan terkait dugaan adanya intimidasi dan pengusiran kepada petugas Bawaslu, merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang, karena Bawaslu merupakan petugas atau bagian dari penyelenggara Pemilu.
“Sesuai undang-undang Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 198A tentang Pilkada bahwa menghalangi petugas pemilu bisa di pidana. Maka Bawaslu Tangsel harus tegas bergerak melakukan penyelidikan”, tegasnya.
Sebagai lembaga resmi pemerintah, Bawaslu diakui Adib tidak bisa melihat ini sebagai hal biasa, namun harus serius dan melanjutkannya ke ranah hukum. “Harus diusut tuntas, agar mereka petugas yang dilindungi oleh regulasi UU bisa bekerja maksimal serta menjadi pesan penting, bahwa berdemokrasi harus mengedepankan cara elegan dan fairness. Proses jalan demokrasi itu harus bermartabat”, terangnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut ada dua petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan yang diduga menjadi korban intimidasi.pengawas dari panitia acara Deklarasi Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Muhamad-Rahayu Saraswati di Resto Kampoeng Anggrek, Rawa Buntu, Selasa 18 Agustus 2020.
“Diminta keluar sama dua orang yang ada di dalam ruangan acara deklarasi, terus ditarik suruh keluar. Katanya enggak boleh ambil gambar. Tiba-tiba dua orang pria mendekati dan menarik Fadel dari area deklarasi. Saya melihat dia memang ditarik. Saya gantungkan ID saya, saya bilang juga dari Bawaslu dan ada surat tugasnya juga,” ujar Fadel Galih salah satu petugas yang yang menjadi korban intimidasi seperti dikutip dari Merdeka.com Selasa, 18 Agustus 2020
Komisioner Bawaslu Tangsel Bidang Pengawasan dan Kerjasama Antar Lembaga Slamet Sentosa mengatakan, terdapat tiga staf pengawas dari Bawaslu dalam acara deklarasi partai pendukung Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo atau Sara di Pilkada Tangsel 2020.
Menurut dia, para petugas itu sudah dilengkapi dengan tanda pengenal dan atribut anggota Bawaslu Tangsel serta surat tugas untuk melakukan pengawasan. Sehingga, mereka secara sah sedang menjalankan tugasnya untuk melakukan pengawasan menjelang Pilkada Tangsel 2020. “Setiap staff itu punya tugas pengawasan secara melekat. Jadi dalam kondisi apapun entah di jalan ada pertemuan politik ya mereka yang mengawasi,” katanya. (Long/Sir))













