Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan kasus dugaan suap terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penerima atau pemberi suap lain dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Banten terkait dengan penyertaan modal pembentukan Bank Daerah Banten.

“Kami sedang mendalami apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Johan, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu, 2 Desember 2015. Sebab, dari alat bukti yang diamankan saat menangkap Wakil Ketua DPRD Banten S.M. Hartono dan pelaksana harian Badan Anggaran Tri Satriya Sentosa alias Soni, penyidik mengamankan duit Rp 60 juta yang terbagi ke dalam enam amplop cokelat. Di amplop tersebut masing-masing terdapat tulisan tangan Rp 10 juta.

Selain mengamankan Rp 60 juta, penyidik menyita duit US$ 11 ribu yang terbungkus di amplop lain. Yang jelas, kataA� Johan, pemberian suap pada 1 Desember lalu bukan yang pertama kali. “Sebelum proses pemberian tanggal 1, ada juga pemberian yang dilakukan sebelumnya.” katanya.

Menurut Johan, penyidik masih mendalami penerima dan pemberi duit pada hari sebelumnya itu dilakukan orang yang sama atau bukan. “Masih kami dalami,” ujarnya.

Kemarin, KPK mencokok Soni, Hartono, dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol di sebuah restoran di Serpong, Tangerang. Mereka dicokok saat bertransaksi suap terkait dengan penyertaan modal untuk pembentukan Bank Daerah Banten yang dianggarkan dari APBD. Soni dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Ricky disangka sebagai pemberi suap.

Anggaran untuk 2016 tersebut sudah disahkan DPRD beberapa waktu lalu. Untuk pembelian bank guna pembentukan Bank Daerah Banten tahun ini dianggarkan Rp 450 miliar. Total yang disiapkan untuk pembentukan Bank Daerah Banten sebesar Rp 950 miliar. Pembentukan bank itu melalui badan usaha milik daerah PT Banten Global Development.

Gubernur Banten Rano Karno mengaku akan tetap melanjutkan pembentukan Bank Banten karena pendirian bank daerah banten merupakan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah menjadi peraturan daerah (Perda). “Bank Banten itu bukan keinginan saya pribadi sebagai gubernur, tapi amanat RPJMD, jadi siapapun gubernurnya harus mewujudkan bank banten. Tapi kalau mau dibatalkan dicabut dulu perdanya,” tegas Rano. (Cing/Sie)