Serang – Pemerintah Kota Serang Banten mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hari ini Kamis 10 September 2020. Kebijakan tersebut diambil setelah Gubernur Banten menerbitkan surat keputusan nomor 443/kep.209-HUK/2020 tentang penetapan PSBB di Provinsi Banten, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, penerapan PSBB di Kota Serang dilakukan 10 September 2020. Menurutnya, PSBB di Kota Serang masih fokus pada pengurangan kerumunan masyarakat di tempat-tempat keramaian. Seperti, pasar, mall dan terminal.

“Misalnya seperti mal dan sejumlah tempat hiburan jam kerjanya dari pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa seperti event akan kami tiadakan dulu,” katanya Kamis 10 September 2020.

Termasuk juga sejumlah kafe dan rumah makan akan dibatasi jam operasionalnya sesuai arahan dari Peraturan Gubernur (Pergub). “Tentu akan dibatasi, kemudian juga check point akan dilakukan di setiap perbatasan. Di antaranya keluar pintu tol Serang Timur dan Barat, serta perbatasan antara Ciruas, Palima dan Cilegon,” katanya.

Menurut Syafrudin , Pemkot Serang melibatkan tokoh agama dalam pengendalian Covid-19. “Para ulama dan tokoh agama memiliki peran penting untuk bisa memberikan sosialisasi dan pengertian kepada masyarakat, karena keberhasilan dari pencegahan Covid-19 tergantung dari kedisplinan masyarakat sendiri,” ujar Syafrudin.

Sementara itu, PSBB di Kota Cilegon juga baru akan dimulai hari ini Kamis, 10 September. Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, situasi terakhir ini membuat semua khawatir. “Hasil pantauan, protocol kesehatan lemah pada masyarakat, banyak yang tidak disiplin pada beberapa kegiatan keramaian seperti CFD, Pasar, Resepsi Pernikahan,” katanya.

Menurutnya, Wali Kota Cilegon selaku Ketua Gugus Tugas memiliki kewenangan dan serta berhak melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pemberlakuan PSBB atau tidak. Sebelum dilaksanakan PSBB, kata dia, pelaksanaan ceck point untuk diberlakukan kembali pada titik-titik tertentu guna menekan dan mencegah serta memutus mata rantai Covid-19.

“Kami akan aktifkan kembali cek point, kemudian Gugus Tugas Tingkat Kecamatan, dan Kelurahan, Jadi bagaimana nanti pemberlakukan PSBB, perekonomian tetap ada guna menunjang pendapatan masyarakat. Ini yang harus kami pikirkan, bukan semata-mata penerapan PSBB, ” katanya

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten pada Senin 7 September 2020. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan di Banten.

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut menegaskan, Banten sebelumnya tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

“Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” tegasnya.

Ia mengimbau, masyarakat Banten menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Semua pihak diharapkan menerapak Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya,” ujarnya. (Sie/Rmd)