Serang – Kepolisian Daerah Banten menjaga pintu-pintu masuk Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan sejak Kamis 10 September 2020 sampai 14 hari ke depan. Kepala Kepolisian Daerah Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, telah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah wilayah Provinsi Banten.

Menurutnya, Polda Banten siap menjaga pintu masuk daerah, dengan memperketat pengawasan gerbang tol selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten/kota di Banten. “Kami sudah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah. Intinya, seluruh gerbang tol akan kami awasi ketat. Ini terkait pendisiplinan protokol kesehatan,” kata kapolda, Kamis 10 September 2020.

Menurut Fiandar, penerapan disiplin akan dilakukan secara persuasif. Para pengendara dan juga penumpang, akan diminta untuk menggunakan masker selama perjalanan. “Penerapannya secara persuasif. Mereka yang tidak menggunakan masker akan ditegur petugas,” ujarnya.

Dirinya mengaku siap mendukung program penegakan disiplin masing-masing daerah. Ia pun setuju jika pemberlakuan PSBB tidak sampai mengganggu perekonomian masyarakat. “Penerapan PSBB jangan sampai mengganggu aspek perekonomian. Ekonomi masyarakat tetap harus berjalanan, namun protokol kesehatan harus dikedepankan,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Banten. Penetapan ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

Wahidin mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

“Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilisasi warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona resiko tinggi,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

Menurut Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

Namun Ati menegaskan, intensitas skrining Covid-19 meningkat di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja. (Sie/Rmd)