Para Pengurus dan Dewan Pakar LPA Provinsi Banten bersama para dewan guru SMAN 10 Pandeglang usai seminar bertemakan "Cegah Perundungan Dunia Maya" yang digelar di ruang Aula SMAN 10 Pandeglang Senin 25 Oktober 2021

Pandeglang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengajak para pelajar untuk menghentikan dan mencegah terjadinya cyber bullying yang kerap terjadi di media sosial. Aksi cyberbully lebih dikenal sebagai perundungan atau menghina seseorang di dunia maya.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan saat menjadi narasumber seminar “Cegah Perundungan Dunia Maya” yang diselenggarakan SMAN 10 Pandeglang bekerjasama dengan LPA Provinsi Banten, Senin 25 Oktober 2021.

Seminar kali ini menghadirkan sejumlah narasumber dari pengurus LPA Provinsi Banten diantaranya, Uut Lutfi, SH., MH., dan Indar Riyanto, S.Kom., SE., MM. sebagai Dewan pakar LPA Provinsi Banten, Hendry Gunawan, M.Kom., Suwaidi, MM., dan Didi Wandi, SE., MM. sebagai pengurus LPA Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di ruang Aula SMAN 10 Pandeglang dipandu oleh Suswaidi Sekretaris LPA Provinsi Banten dengan beberapa kuis untuk menumbuhkan semangat para peserta, 250 siswa yang hadir di ruangan tersebut terdiri dari seluruh siswa kelas X yang baru saja mengikuti kegiatan Mid Semester.

Dalam pemaparan materinya, Hendry Gunawan Ketua LPA Provinsi Banten menjelaskan bahwa dampak perundungan terhadap anak akan membekas dalam jangka panjang jika tidak diantisipasi, “Anak-anak hari ini terutama siswa SMA 10 harus menjadi Pelopor dan Pelapor apabila melihat kejadian yang terindikasi perundungan terjadi di sekitarnya,” jelasnya.

Menurutnya, banyak dampak negatif dari aksi cyberbully, baik untuk pelaku maupun korban yang bisa terkena depresi. “Harus dihindari sejak dini, jangan sampai ada siswa yang menjadi korban perundungan,” katanya.

Melanjutkan penjelasan tentang dampak hukum terhadap para pelaku perundungan, Uut Lutfi Dewan Pakar LPA Provinsi Banten menjelaskan para pelaku dapat dijerat oleh UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dan apabila perundungannya melalui Media Sosial maka bisa dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, “Hal ini perlu diketahui oleh para siswa, bahwa perundungan adalah salah satu bentuk kekerasan yang ada dampak hukumnya, maka kita perlu hati-hati dan mengantisipasi apabila ada perundungan terjadi di sekitar kita,” jelas Uut dalam pemaparan materinya.

Pemateri selanjutnya, Indar Riyanto Dewan Pakar LPA Banten yang juga sebagai Dewan Pendidikan Provinsi Banten melanjutkan materi tentang adiksi gawai yang sering menyasar anak-anak terutama siswa sekolah, “adiksi gawai merupakan salah satu hal yang kita khawatirkan terjadi di kalangan anak-anak, dalam berbagai kejadian dampaknya cukup panjang terhadap masa depan anak,” jelas Indar yang biasa disapa Pakde ini.

Materi terakhir di tutup oleh Didi Wandi Wakil Ketua LPA Provinsi Banten dengan memberikan motivasi kepada para siswa untuk tetap bersemangat dalam meraih cita-cita dan tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi.

Dalam sambutannya, Hj. Aan Qonaah, M. Pd Kepala SMA Negeri 10 Kabupaten Pandeglang menyambut baik dan berterima kasih atas kehadiran LPA Provinsi Banten ke sekolahnya, “kami berterima kasih atas kehadiran para pengurus LPA Provinsi Banten, ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap para siswa dan dalam rangkaian kegiatan roots day, kegiatan ini akan dilanjutkan dengan Deklarasi Anti Bullying di bulan November, dengan 30 siswa yang nantinya akan menjadi agen perubahan dalam kegiatan tersebut,” pungkasnya. (Hen/Goen)