Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari bersama Sekretaris Bapenda Provinsi Banten RD Berly Rizki Natakusumah dan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman menggelar saat konferensi pers •di Aula Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (19/10).

Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp3,7 triliun pada tahun 2023. Dalam upaya mengejar target PKB tersebut, berbagai program dan strategi akan dilakukan Bapenda Banten di tahun 2023 ini. Salah satunya dengan memperkuat komitmen bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten. Diharapkan, realisasi PKB tahun 2023 tercapai.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, dengan sinergitas antar Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dirinya optimistis target PKB dapat tercapai. “Kami siapkan SDM dari Bapenda itu sendiri, Kepolisian, Jasa Raharja. Optimis,” ucap Opar.

Opar mengungkapkan ada beberapa langkah yang dilakukan Bapenda Provinsi Banten dalam upaya merealisasikan target nilai pendapatan dari PKB. Di antaranya program pembebasan denda dan juga sosialisasi tentang wajib pajak kepada masyarakat.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pelayanan di Samsat wilayah kabupaten dan kota. “Peningkatan pelayanan di Samsat itu harus,” ucapnya, menegaskan.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pengendalian Sistem Informasi dan Evaluasi Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Ahmad Budiman menyatakan, Sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diblokir kendaraannya.

Ahmad Budiman menjelaskan, besaran denda PKB setiap bulannya yakni dua persen dari nilai PKB. “Kalau satu tahun, 25 persen,” ujar Budi.

Menurutnya, wajib pajak bisa menghitung sendiri berapa denda dan pokok pajak yang harus ia bayar. Apabila tunggakannya bertahun-tahun, maka denda dan pokok pajaknya dihitung per tahun kemudian dijumlah.

“Misalnya menunggak tiga tahun, maka dihitung tahun pertama 25 persen plus pajak, tahun kedua begitu juga, dan seterusnya. Nanti diakumulasikan,” katanya. Untuk itu, Budi mengimbau wajib pajak yang masih menunggak pajak untuk segera membayar pajak sebelum diblokir. (ADV)