Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mendampingi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Dr. Yusharto Huntoyungo memonitoring langsung pelaksanaan Pilkades serentak di Kecamatan Legok Desa Bojong Kamal, dan di Kecamatan Pagedangan, Minggu (10/10/21)

Tangerang – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah menyiapkan aturan pengetatan menyambut libur Natal dan Tahun Baru mendatang.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ke tiga Covid-19 pada Nataru dan memperkuat penerapan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan pemerintah pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. “Sudah disiapkan, tinggal disosialisasikan,” ujar Zaki seperti dikutip dari Tempo.co, Senin 22 November 2021.

Zaki mengatakan, aturan dalam bentuk surat edaran Bupati Tangerang itu akan segera disosialisasikan ke seluruh tempat hiburan, hotel dan pusat perbelanjaan.

Dalam aturan itu, kata Zaki, akan ada pembatasan-pembatasan dan pengetatan seperti saat PPKM Level 3 diterapkan. “Pembatasan meliputi kapasitas pengunjung hingga waktu operasi pusat perbelanjaan, restoran, tempat umum hingga tempat bermain anak.”

Zaki juga memastikan tidak akan memberi izin segala bentuk kegiatan yang memicu kerumunan dan keramaian selama periode Natal dan Tahun Baru

Zaki berharap dengan adanya aturan tersebut kegiatan masyarakat di Kabupaten Tangerang dapat terkendali sehingga penularan Covid-19 dapat dicegah dan tidak terjadi klaster Covid-19 Nataru.

Keputusan untuk menerapkan PPKM Level 3 untuk seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. “Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Kamis, 18 November 2021.

Muhadjir menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” ujarnya.

Menko Muhadjir mengatakan kebijakan status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

Dalam kebijakan PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru ini, perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang. Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3. (Sumber: Tempo.co)