Dok;Net

Sigmainteraktif.com – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 membuat kebijakan untuk menyederhanakan susunan birokrasi dengan menyetarakan Jabatan Administrasi atau JA ke dalam Jabatan Fungsional atau JF. Peraturan tersebut merupakan lanjutan dari Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2019.

Bagi sebagian masyarakat awam, istilah jabatan adminsitrasi JA dan jabatan fungsional JF mungkin masih terdengar asing. Berikut pembahasan JA dan JF dirangkum dari berbagai sumber.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 1 disebutkan bahwa Jabatan Administrasi, disingkat JA, merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, yang diduduki oleh ASN di instansi pemerintah.

Dilansir dari laman setkab.go.id, dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil atau PNS, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, disebutkan bahwa jenjang Jabatan Administrasi dari yang paling tinggi ke yang paling rendah terdiri atas Jabatan administrator, Jabatan pengawas, dan Jabatan pelaksana.

Berdasarkan PP tersebut, persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan administrasi, yaitu berstatus Pegawai Negeri Sipil atau PNS, memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, memiliki integritas dan moralitas yang baik, memiliki pengalaman pada Jabatan pengawas paling singkat tiga tahun atau JF yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.

Selain itu, syarat lainnya, paling sedikit dalam dua tahun terakhir setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik, serta memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh tim penilai kinerja PNS di instansinya, dan juga sehat secara jasmani dan rohani.

Sementara itu masih berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tersebut, jabatan Fungsional atau JF merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dijabat oleh ASN pada instansi pemerintah.

Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, disebutkan bahwa pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

Adapun tugas Jabatan Fungsional adalah memberikan pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, yang dikategorikan menjadi dua, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional keahlian terdiri atas Ahli utama, Ahli madya, Ahli muda, dan Ahli pertama. Sedangkan jenjang Jabatan Fungsional keterampilan terdiri dari Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula. (Sumber: Tempo.co)

https://nasional.tempo.co/read/1477842/pendaftar-cpns-wajib-tahu-beda-jabatan-administrasi-dan-jabatan-fungsional/full&view=ok