UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang mencatat sebanyak 115.000 kendaraan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun ini. Kendaraan yang menunggak PKB itu terdiri dari sepeda motor dan mobil.

Kepala UPTD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, berdasarkan pendataan kurang lebih sebanyak 115.000 kendaraan menunggak PKB. “Tunggakan pajak rata-rata sudah di atas dua tahun. Dari Hasil pendataan dilakukan di setiap Kecamatan rata-rata itu hampir 4.000 kendaraan yang nunggak,” katanya.

Menurutnya, hasil pendataan di 35 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang ditindaklanjuti dengan melakukan penyisiran. Melalui penertiban pajak kendaraan bermotor maupun jemput bola kepada pemilik kendaraan.

“Sebab kita juga belum mengetahui secara pasti keberadaan kendaraan yang masih terhitung menunggak ini apakah unitnya masih digunakan wajib pajak atau sudah berpindah tangan. Atau juga unitnya sudah ditarik oleh pihak leasing,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam upaya optimalisasi penerimaan PKB, pihaknya secara berkelanjutan menyosialisasikannya kepada masyarakat agar taat bayar pajak. Saat ini pelayanan pajak bisa dilakukan di Kantor Samsat maupun melalui Samsat Keliling.

“Kita juga akan melakukan sosialisasi dengan menempelkan stiker pada kendaraan menunggak pajak. Khususnya pada kendaraan yang berada di sebuah parkiran,” katanya. (*)