Ciledug – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Ciledug terus berupaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan. Salah satunya dengan menelusuri data kendaraan yang telah menunggak pembayaran pajak.

Kepala UPT Samsat Ciledug Suherman menjelaskan, tahun ini pihaknya ditargetkan menelusuri 33.243 kendaraan bermotor berbagai jenis. Penelusuran data itu dilakukan guna mengetahui status dan kondisi kendaraan tersebut.

“Kita perlu mengetahui bagaimana kondisinya, apakah kendaraan itu masih dipegang pemilik atau udah dijual namun belum balik nama,” ujarnya,

Ia melanjutkan, dengan penelusuran data itu, Pemerintah bisa mengetahui data kendaraan yang menjadi potensi dalam perolehan pajak sehingga bisa memfokuskan program pada potensi-potensi tersebut.

Proses penelusuran data, lanjut Suherman dilakukan dengan cara menyambangi kediaman wajib pajak yang tertera dalam sistem. Samsat Ciledug mengerahkan seluruh pegawai baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun bukan untuk menelusuri data tersebut

Sebanyak 2,3 juta kendaraan bermotor di Provinsi Banten terindikasi belum melakukan daftar ulang atau membayar pajak tahunan. Jumlah itu terdiri atas kendaraan roda dua dan roda empat.

“Berdasarkan data kendaraan yang terdaftar di UPT Samsat di seluruh wilayah Provinsi Banten, tercatat sebanyak 5.1 juta unit kendaraan bermotor. Jenis kendaraan roda dua atau sepeda motor sebanyak 4.3 juta unit, atau sebesar 83.34 persen. Dari seluruh unit kendaraan yang terdaftar tersebut, bisa kita lihat indikasi kendaraan bermotor yang belum terdaftar ulang sebanyak 2,3 juta unit kendaraan bermotor,” ujar Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy beberapa waktu lalu.

Pemerintah Provinsi Banten juga berupaya mengatur pajak progresif untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang memiliki peluang besar untuk peningkatan PAD. Pajak progresif telah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Banten nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pengenaan tarif progresif untuk tarif pajak kendaraan bermotor diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dengan jumlah CC mesin di atas 2.000 CC ke atas, yang didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama. “Ke depan apabila perubahan perda ini berlaku untuk tarif pajak kendaraan bermotor progresif, yang akan dikenakan adalah kepemilikan kendaraan bermotor pribadi untuk semua jenis kendaraan bermotor, didasarkan atas nama dan atau alamat yang sama,” ujarnya. (Adv)