Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan dari puluhan anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten terkait kasus suap pembentukan Bank Banten yang melibatkan pimpinan dan ketua Badan Anggaran DPRD Banten, Rabu, 17 Februari 2016.

Dari informasi yang dihimpun, dari 39 anggota Badan Anggaran DPRD Banten, KPK baru memeriksa sebanyak 27 orang yang diperiksa secara maraton di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten. “Semua anggota Banggar. Tapi yang baru beberapa orang saja,” kata Fitron Nur Ikhsan anggota Komisi V yang juga anggota Banggar DPRD Banten.

Anggota Banang DPRD Banten yang menjalani pemeriksaan oleh KPK tersebut adalah Ali Zamroni, Ananta Wahana, Suparman, Adde Rosi Khoerunnisa, Fitron Nur Ikhsan, A Jaini, Muhamad Faizal, Muhlis, Tubagus Luay Sofhani, Hadi Safari, Achmad Fauzi, Sopwan, Kuswandi, Andra Soni, Heri Handoko, Miptahudin, Budi Prajogo, Hasan Maksudi, Thoni Fathoni Mukson, Rahmat Abdul Gani, Eli Mulyadi, Gunaral Suprihadi, Ali Nurdin Abdul Gani, Aries Halawani, Zaid Elhabib, Sayuti dan Eri Suhaeri.

Menurut Fitron, selama pemeriksaan dirinya dicecar enam pertanyaan oleh penyidik terkait pemberian uang dari Dirut PT BGD. “Pertanyaannya hampir sama dengan waktu pemanggilan di gedung KPK. soal soal terima uang apa tidak, tadi saya ada enam pertanyaan,” ujar Fitron.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga sebelumnya sudah menggeledah Gedung DPRD Banten yang berada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, Selasa, 16 Februari 2016 kemarin. Penyidik mencari sejumlah dokumen untuk melengkapi berkas perkara dua pimpinan DPRD yang jadi tersangka kasus suap pemulusan APBD untuk penyertaan modal Bank Banten, yakni Hartono dan Tri Satria Sentosa.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pemimpin DPRD Banten dan petinggi badan usaha milik daerah (BUMD), PT BGD, saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 1 Desember 2015.

Tiga orang itu adalah Hartono, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar; Tri Satya Santosa, pelaksana harian Ketua Badan Anggaran dan anggota Komisi III DPRD Banten sekaligus Ketua Fraksi PDIP; serta Ricky Tampinongkol, Direktur PT Banten Global Development. Ketiganya ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap terkait dengan pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten. (Cing/Sie)