Serang – Sidang Kasus Suap pendirian Bank Banten dengan terdakwa mantan Direktur  PT. Banten Global Development (PT BGD) Ricky Tampinongkol, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Rabu, 2 Maret 2016. Dalam sidang kali ini, menghadirkan saksi – saksi dari PT BGD dan sopir Tri Satya Santosa.

Dalam kesaksian Staf PT BGD Budi Kristianto mengaku dirinya hanya sebagai perantara untuk menyerahkan uang yang sudah disiapkan ke sopir Tri Satya Santosa. “Iya saya hubungi Pak Ricky tapi tidak nyambung akhirnya nyambung melalui Meta Sekertarisnya Pak Riki, terus pak Riki tanya udah terima belum titipan, terus saya jawab belum,” ujar Budi dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sainal.

Budi memberikan kesaksian uang tersebut diterima dari Ayu yang merupakan bagian akuntansi di PT BGD untuk langsung diserahkan ke sopir yang sudah disiapkan dengan amplop. “Akhirnya saya pada hari itu saya terima titipan itu dari Ayu, Dan diserahkan kepada seseorang yang akan datang disebutnya sopir bapak Tri Satya,” kata dia.

Kemudian lanjut Budi, dirinya diberitahukan oleh Meta kalau ada Udin sopir yang dimaksud untuk menyerahkan titipan. “Tujuh amplop yang saya serahkan, amplop sudah dibungkus dalam berkas, isinya terdiri dari enam Amplop tebal dan satu tipis,” katanya.

Setelah memberikan titipan tersebut ke sopir tri Satya, Budi mengaku langsung menghubungi Ricky Tampinongkol, “Setelah diberikan ke sopir, saya sempat menghubungi Pak Riki bahwa titipan sudah diberikan tapi tidak nyambung akhirnya saya kasih tau via pesan singkat,” tegasnya.

Sementara itu keterangan saksi Ayu, Bagian Akuntan PT BGD, bahwa dirinya hanya mencairkan uang tersebut dari bank dan menyerahkannya ke Budi atas perintah Ricky Tampinongkol. “Saya yang ambil uang dari Bank Danamon yang mencairkan uang tersebut, dan saya cairkan pake cek,” kata dia.

Ayu, saat ditanya majelis hakim,  apakah ada cek yang siap dicairkan? ,  Ayu menjawab terdapat cek tersebut. “Siapa yang menyiapkan melalui amplop?, Saya yang masukin uangnya ke amplop yang tebal Rp10 juta yang tipis 1000 dollar. Uangnya pecahan Rp100 ribu dan untuk amplop tipis pecahan 100 dollar,” jawab Ayu.

Sementara itu, Komisaris PT BGD M Zulkarnaen mengungkapkan jika dalam proses kasus suap pembentukan bank banten PT BGD ditekan oknum DPRD Banten yang meminta uang untuk memuluskan pendirian Bank Banten. “Ya memang selama ini ada tekanan kepada Direktur PT BGD, Saya tau itu dan saya sudah bilang jangan dikasih,” kata Zulkarnaen, saat menghadiri sidang lanjutan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua pimpinan DPRD Banten dan petinggi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Banten PT BGD saat melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, Banten, pada Selasa, 1 Desember 2015.

Tiga orang itu adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar SM Hartono, Tri Satya Santosa (Pelaksana Harian Ketua Badan Anggaran dan anggota komisi III DPRD Banten serta Ketua Fraksi PDIP), dan Ricky Tampinongkol selaku Direktur PT Banten Global Development. Ketiganya ditangkap saat tengah melakukan transaksi suap terkait dengan pembahasan pembentukan dan pembahasan modal Bank Banten. (Cing/Sie)