Serang – Ribuan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja se-Provinsi Banten kembali berunjukrasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug Kota Serang, Rabu, 5 Januari 2022. Mereka menuntut revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022.

Banyaknya massa aksi membuat akses masuk baik dari persimpanagn lampu merah Palima dan Boru yang menuju KP3B terpaksa ditutup oleh polisi. Aksi demonstrasi besar-besaran itu juga diwarnai aksi teaterikal.

Untuk diketahui, selain menuntut revisi UMK 2022, buruh juga menuntut agar Kepolisian membebaskan rekan mereka yang ditangkap akibat aksi menjebol riang kerja Gubernur Banten pada Rabu 22 Desember 2021 lalu. Lalu, massa aksi juga menuntut hentikan kriminalisasi terhadap buruh, mahasiswa dan masyarakat dan meminta Gubernur Banten mencabut laporan terhadap buruh yang melakukan perusakan ruang kerjanya.

Sebelumnya, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) untuk segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.

“Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.

Intan juga menilai, Gubernur Banten seharusnya mencontoh kepala daerah lain dalam menentukan besaran kenaikan UMK 2022 tanpa berpatokan pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Ditempat lain, Nawa Said Dimyati selaku wakil ketua DPRD Banten menerima perwakilan dari demonstran di Gedung Serba Guna DPRD Banten.

Beliau menjelaskan bahwa akan mencoba berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait khususnya gubernur banten Wahidin Halim untuk mengkaji ulang mengenai peraturan pemerintah yang berlaku.

Beliau juga meminta kepada para demonstran untuk menyuarakan tuntutannya dengan melakukan aksi yang tidak anarkis dan membahayakan sesama. (Adv*)