Foto: Ist

Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akhirnya mencabut laporannya di Polda Banten terhadap enam buruh yang diduga melakukan tindakan pidana berupa perusakan ruang kerjanya dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, mantan Wali Kota Tangerang tersebut juga melakukan perdamaian dengan para buruh yang sebelumnya menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur Banten saat melakukan unjukrasa menuntut kenaikan upah beberapa waktu lalu.

“Berbeda berpendapat bukan masalah, asal disampaikan dengan baik. Dengan ini laporan saya cabut,” ujar WH saat menerima para buruh di kediamannya Pinang, Kota Tangerang, Selasa 4 Januari 2022.

Menurut WH, sebenarnya dirinya siap kapanpun untuk mencabut laporannya ke Polda Banten, karena pada prinsipnya dirinya tidak akan menyakiti siapapun, apalagi warga Banten. Menurutnya, dirinya tidak mungkin menyakiti warga masyarakat Banten. “Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi Kepala Desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriyadi mengungkapkan bahwa apa yang terjadi sebagai sebuah perjalanan dan perjuangan para buruh.

“Pada hari ini sudah tuntas dengan adanya kesepakatan berdamai. Bahwa itu tidak ada maksud untuk merusak, ataupun melecehkan, Bapak Gubernur Wahidin Halim sebagai pemimpin kami,” ujar Ahmad Supriyadi.

Menurutnya, KSPSI akan menjalin komunikasi dan menyampaikan yang terbaik untuk para buruh. “Bapak Gubernur Wahidin menunjukkan diri sebagai bapak yang baik bagi rakyat Banten,” katanya.

Sementara itu Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengungkapkan, setelah terjadi kesepakatan antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan para buruh, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan kepolisian. “Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan teman-teman Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan mengurus secara administratif,” ungkapnya

Hal senada juga diungkap Kuasa Hukum Para Buruh Akmani. Pihaknya yakin sejak awal bahwa Gubernur Banten akan menerapkan keadilan restoratif sesuai amanah Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Dirjen Peradilan Hukum Kementerian Hukum dan HAM. “Alhamdulillah restoratif justice bisa kita laksanakan. Kita harapkan bisa terbangun komunikasi yang baik,” ungkapnya. (Mat/Red)