Serang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Banten hingga 30 Mei 2023 telah mencapai sebesar Rp3.205.475.947.259 atau 40,35 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp7.944.849.811.619.

Jumlah tersebut bersember dari pajak kendaraan bermotor (PKKB) sebesar Rp1.284.277.236.475, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp1.061.304.571.100, pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp17.320.936.500, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp513.097.393.426, dan pajak rokok sebesar 329.475.809.758.

“Sampai akhir Mei ini untuk PKB dari target tadi sudah dicapai saat ini 1,284 triliun, atau kurang lebih 41,19 persen. Kemudian BBNKB dari 2,785 triliun sudah tercapai 1,061 triliun atau 38,10 persen. Kemudian pajak air permukaan dari 45 miliar tercapai di 17,320 miliar atau 38,02. Kemudian pajak bahan bakar kendaraan bermotor dari target 990 miliar kita sudah 513 miliar atau 51,80 persen. Secara keseluruhan pencapaian target sampai akhir dengan bulan ini dari target 7,944 triliun sudah tercapai di 3,205 atau 40,35 persen,” ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deni Hermawan.

Untuk mencapai target pada semester I atau periode Januari hingga Juni 2023 ini, Bapenda telah merancang berbagai program termasuk Gerakan Bersama (Garma) untuk mengejar target pendapatan darah dari pajak PKB dan BBNKB. Menurut Deni, pemungutan kedua jenis pajak itu dilakukan oleh 12 unit Samsat di seluruh wilayah Banten.

“Perjalanan di semester ke satu ini masih ada waktu sampai dengan akhir Juni, mudah-mudahan optimalisasi pendapat yang dilakukan teman-teman di Bapenda melalui gerakan bersama optimalisasi pendapatan bisa mencapai target,” katanya.

Deni menerangkan, dinamika penerimaan pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tren peningkatan harga komoditas dan lainnya yang mempengaruhi kebutuhan skala prioritas masyarakat. Meski begitu, katanya, wajib pajak tetap harus membayar pajak daerah.

“Bukan berarti pajak dianggap masyarakat bukan prioritas, kewajiban itu tetap akan dilakukan, tetapi ada penundaan waktu yang dilakukan oleh wajib pajak, sehingga waktunya seharusnya pada saat yang tepat tetapi ditunda, tapi tentu penundaan ini ada sanksi denda dan lain lain,” terang dia.

Deni mengakui, masih banyak angka tunggakan dari para wajib pajak terutama sektor kendaraan bermotor, namun Ia enggan merinci lebih jauh terkait data tunggakan tersebut.

“Harus kita lakukan verifikasi, kenapa data ini banyak yang tertunggak. Kami sudah mengadakan rapat koordinasi dengan teman-teman untuk memvalidasi data kendaraan bermotor di wilayahnya masing-masing, karena bisa saja di lapangan mungkin masih terdaftar sebagai wajib pajak tetapi kendaraanya sudah mutasi ke daerah lain atau juga mungkin sudah jadi besi rongsokan, sudah tidak ada, mogok dan lain-lain,” ungkapnya.

Deni optimis, dengan program-program yang digencarkan akan mencapai target penerimaan pajak daerah di Tahun 2023.

“Insya Allah kalau tren yang dilakukan saat ini tentu ini cukup menjanjikan. Perjalanan masih ada waktu satu semester ke depan apa yang menjadi indikator kinerja kami harus tercapai sesuai target,” katanya. (adv)