Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menetapkan menantu bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Adde Rossi Khoerunnisa, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten untuk menggantikan SM Hartono yang tertangkap tangan KPK terkait kasus dugaan suap Bank Banten.

a�?Menetapkan usul pemberhentian saudara SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten dari Partai Golongan Karya dan menetapkan usul nama pengganti Wakil Ketua DPRD SM Hartono dari Fraksi Golkar oleh Adde Rossi Khoerunnisa dari Fraksi Golkar,a�? ujar Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah saat rapat paripurna pemberhentian SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan usul nama pengganti, di ruang paripurna DPRD Provinsi Banten Rabu, 27 Januari 2016.

Asep Rahmatullah, mengatakan, setelah penetapan pemberhentian dan pergantian SM Hartono oleh Adde Rossi Khoerunnisa, pihaknya akan meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Biro Pemerintahan Setda Banten untuk kemudian ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten.

Sementara itu, Adde Rosi Khoerunnisa mengaku siap mengantikan Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten. Menurutnya, sebagai kader Partai dirinya harus nengikuti dan menjalankan amanah yang diberikan partai. a�?Sekarang tinggal tunggu keputusan dari Kemendagri saja, saya secara pribadi merasa biasa saja, saya sadar tanggung jawab saya akan lebih besar dibandingkan saya sebagai anggota,a�? katanya.

Menantu Ratu Atut yang saat ini menjabat Ketua PMI Kota Serang ini mengatakan, Surat Keputusan dari Kemendagri terkait penetapan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten akan diterima paling lambat 14 hari setelah paripurna digelar. “Jika hingga 14 hari sejak paripurna surat tersebut belum ada, menurutnya itu telah melanggar aturan,a�? ujarnya.

Terkait nasib SM Hartono, menurut Aci, Hartono hanya diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, sedangkan posisinya sebagai anggota DPRD, masih tetap dipertahankan hingga ada keputusan pengadilan. a�?Partai hanya menetapkan pemberhentian sebagai wakil ketua, sebagai anggota DPRD pak Hartono masih tetap sampai inkracht di Pengadilan,a�? katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua anggota DPRD Banten, S.M. Hartono dan Tri Satriya Santosa alias Soni, sebagai tersangka penerima suap dari PT BGD terkait dengan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 untuk penyertaan modal pembentukan Bank Banten.

Selain Hartono dan Tri Satriya, KPK menetapkan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap. Ricky diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cing/Sie)