Foto: Istimewa

Serang – Pemerintah Provinsi Banten memberi tenggat waktu kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya paling lambat pada 30 November 2021. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tertib adminisitrasi jelang akhir tahun anggaran (TA) 2020 dan menghadapi 2021.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 910/2484-BPKAD/2021. Dokumen tersebut adalah tentang langkah-langkah pengelolaan keuangan dalam menghadapi akhir TA 2021 dan menjelang awal TA 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Banten Muhtarom mengatakan, Pemprov Banten mengeluarkan sejumlah kebijakan menjelang akhir tahun anggaran 2021 dengan melakukan sejumlah batasan-batasan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka upaya tertib administrasi pelaksanaan APBD TA 2021.

“Kami telah mengeluarkan kebijakan terkait langkah menghadapi akhir tahun anggaran 2021 dan menghadai tahun angagran 2021,” ujarnya, Rabu 27 Oktober 2021.

Ia menjelaskan, adapun batasan yang diberikan terdiri atas batas akhir pengelolaan pengadaan barang ada jasa serta usulan tender pada APBD Murni dan Perubahan APBD TA 2021. Hal itu harus sudah diterima Biro Pengadaan Barang dan Jasa selambat-lambatnya pada 22 Oktober 2021. Sementara untuk pekerjaan tersebut diberi tenggat waktu untuk diselesaikan paling lambat pada 30 November.

“Pun demikian dengan penyelesaian dan serah terima hasil pekerjaan barang dan jasa juga selambat-lambatnya dilaksanakan pada 30 November,” katanya.

Ketentuan tersebut, kata dia, dikecualikan untuk beberapa jenis pengadaan barang dan jasa. Pertama, pengadaan barang dan jasa dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Seperti pengadaan bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah sakit, sekolah, panti jompo, jasa kebersihan, pemeliharaan jalan dan jasa keamanan. Untuk yang satu itu bisa diselesaikan hingga 31 Desember.

Kedua, kegiatan fasilitasi gubernur dan wakil gubernur serta sekda di akhir tahun. Selanjutnya kegiatan hari besar nasional dan keagamaan serta kegiatan diselesaikan pada 31 Desember 2021. Ketiga, kegiatan multiyears atau tahun jamak yang diselesaikan sesuai kontrak kerja.

“Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung paling lambat 14 Desember 2021. Pengadaan dengan metode lelang dan seleksi, serah terima hasil pekerjaan paling lambat 30 Desember,” ungkapnya.

Muhtarom mengatakan, ketentuan lainnya diberikan kepada kegiatan barang dan jasa terkontrak dan serah terima pekerjaan yang melampaui 30 Desember 2021. Perhitungan pembayaran disesuaikan dengan progres fisik. “Sisanya diperhitungkan pada APBD Murni TA 2022,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, kebijakan lainnya jelang akhir tahun anggaran 2021 adalah terkait cash opname. OPD untuk melakukan pemeriksaan kas internal periode Januari hingga Oktober 2021 dilaporkan ke sekda paling lambat 1 November 2021. Kemudian untuk periode November paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sedangkan periode Desember 2021 OPD melalukan cash opname pada 31 Desember 2021 dan dilaporkan kepada sekda melalui Inspektur Provinsi Banten paling lambat di 3 Januari 2022,” ujar Rina.

Kemudian untuk stock opname, OPD agar melakukan pemeriksaan barang persediaan internal untuk periode Januari hingga Oktober dilaporkan dengan skema serupa paling lambat pada 1 November 2021. Untuk periode November dilaporkan paling lambat pada 1 Desember 2021.

“Sama dengan cash opname, stock opname juga dilaporkan ke sekda melalui Inspektur paling lambat pada 3 Januari 2022,” katanya. (Pas/Red)