Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan barang milik daerah (BMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, di Aula BPKAD Banten, Selasa 5 Maret 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raden Berly Rizki Natakusumah, SH, M.Si dan dihadiri oleh narasumber Dr. Tedi Nopriadi,SH., MH (Kasi Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan Kejaksaan Tinggi Banten), serta Hary Yohanes, SH, MH (Kasi Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Tinggi Banten).

Berly mengatakan target dari sosialisasi tersebut yang bekerjasama dengan intelijen Kejati Banten, ada beberapa fokus utama berkaitan dengan para pengurus barang yang ada di sekolah sekolah karena mengingat sekolah yang pihaknya miliki cukup banyak, dengan asumsi barang milik daerah pun yang dikelola cukup banyak masing – masing sekolah.

“Mungkin itu yang menjadi target utama kita untuk memberikan semangat motivasi dalam rangka mencegah perbuatan perbuatan yang tidak baik dalam sisi pengelolaan BMD,” kata Berly.

Kemudian, Berly pun meminta bantuan dari Kejati Banten untuk mencegah penyalahgunaan pengelolaan Barang Milik Daerah. “Kami mengharapkan sekali bantuan dari Kejaksaan Tinggi Banten melalui bidang intelijen untuk memberikan arahan dan masukan juga pemahaman berkaitan dengan pencegahan pengelolaan BMD, serta pencegahan penyalahgunaan pengelolaan BMD,”jelasnya.

Pada kesempatan itu, Tedi Nopriadi mengungkapkan hal yang bisa menjadi penyebab penyalahgunaan BMD, salah satunya adalah kurangnya pengetahuan terkait pengelolaan BMD.

“Sehingga ini memang program yang luar biasa sehingga kami bisa bersama sama memberikan pemahaman terhadap peraturan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan Barang Milik Daerah,” ungkapnya.

Kedepanya, dia pun berharap pengelola BMD Provinsi Banten, khususnya di BPKAD Banten menjadi lebih baik dan semakin baik. “Untuk BPKAD Banten, khususnya di bidang aset sebagai garda kedepan dalam pengamanan aset di Provinsi Banten. Sehingga bisa menjadi lebih baik dan semakin baik,” harapnya.

Sementara itu, Hary Yohanes mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh BPKAD Banten, khususnya bidang BMD. “Terima kasih ke kami sangat apresiasi sekali terhadap undangan dari pemerintah Provinsi Banten, khususnya dari bagian aset,” ucapnya.

Fenomena yang terjadi sekarang ini, kata Hary, sesuai dengan program Kepala Kejaksaan Tinggi Banten untuk membantu pemerintah dalam rangka tata kelola aset daerah. “Artinya beberapa langkah sudah kami lakukan terkait dengan salah satunya penataan situ,” tuturnya.

Tak hanya itu, dia pun menceritakan ketika terjadi perolehan perpindahan aset dari Jawa barat ke Banten, ternyata secara fakta ada beberapa aset berupa situ yang tidak dikuasai oleh pemerintah Provinsi Banten yang notabene seharusnya itu menjadi aset kekayaan daerah Provinsi Banten.

“Untuk itu, kami teman – teman dari Kejaksaan Tinggi bersama teman – teman dari provinsi agar melakukan pendataan inventarisir dan para pengelola BMD melakukan perbuatan baik,” katanya.

“Kemudian upaya titik litigasi ataupun non litigasi untuk mendapatkan hak atau untuk Provinsi Banten memperoleh hak dari aset – aset tersebut ” katanya. (Adv)